header

Hukum Mencium Istri di Siang Hari Saat Berpuasa


Suami-istri pasti melakukan yang namanya ciuman. Namun ciuman saat berpuasa maka lainnya masalahnya.

Para ulama mengkatagorikan ciuman para perkara yang dimakruhkan dalam puasa, jika ciuman itu membangkitkan syahwat. Jika tidak, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436)

Menurut pendapat yang kuat, hukum makruh atas ciuman suami-istri saat puasa adalah makruh tahrim. Artinya, pelaku tetap mendapat dosa.

Hukum tersebut di-istinbath-kan para ulama dari hadis riwayat Abu Daud yang bersumber dari Abu Hurairah bahwa, “Rasulullah melarang kaum muda mencium (pada saat berpuasa), dan memperbolehkan hal itu pada orang-orang tua yang telah lanjut usia.”

Para ulama menerangkan perbedaan muda dan tua pada hadits di atas; pemuda adalah orang yang sedang ada di puncak hasrat seksualnya. Dan orang tua biasanya hasrat dan syahwatnya telah banyak menurun.


Ciuman pada umur muda itu berpotensi akan mengakibatkan pada hubungan badan antara suami-istri. Secara praktis, ciuman pada usia muda dikhawatirkan mengakibatkan pada ejakulasi. Dan para pasutri yang sudah tua gairah dan syahwatnya sudah agak lemah sehingga tidak mengakibatkan pada hubungan badan. Tapi, Jika yang terjadi malah sebaliknya maka hukumnya juga sama.

Hukum ini sesuai dengan kaidah fiqh ‘li wasail hukmil maqashid’ terhadap hal-hal yang mendukung atau mendorong atau menyebabkan diberlakukan hukum yang sama hasil akhirnya.

Jika ciuman adalah faktor penyebab akan terjadinya hubungan badan dan bisa membatalkan puasa maka pelukan, genggaman, dan sejenisnya, dengan nalar dan pertimbagan serupa, berarti hukumnya dengan mencium. Walaupun hukum ini tidak serta merta mempengaruhi sah tidaknya puasa.

Intinya adalah Jika pasutri di siang hari bulan Ramadhan melakukan ciuman dan tidak terjadi kelanjut apa-apa, maka puasa tetap sah, tetapi tingkat kesempurnaannya berkurang. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab. VI, 355)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel