header

Suami Usir Istri, Apa Itu Menjatuhkan Talak?



Tanya:

Assalamua’laikum ustazah, izin bertanya, saya sudah berumah tangga 15 tahun. Suami sering berbuat kasar dan berkata tidak baik pada saya. Dia juga tidak bekerja, tidak memberi nafkah, dan sering mengusir saya. Kalau dapat pekerjaan, uangnya ia habiskan sendiri. Dosakah jika saya tak menuruti kemauannya, seperti untuk berhubungan intim? Lalu, kalau suami sering mengusir istri dari rumah apakah termasuk talak? Terima kasih.

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullah, dimanapun Ibu berada semoga diberikan kesabaran. Apakah perilaku suami yang tidak baik ini memang kebiasaannya sejak awal menikah, atau belakangan ketika dia tidak bekerja? Jika baru sekarang, bisa jadi karena dia stres dan merasa tidak berharga lagi di depan istri.

Izin menjawab, secara syar’i ketika suami sering mengusir istri dari rumah, perlu ada kata tegas dan jelas (shorih). Ibu bisa tanyakan langsung apakah pengusiran ini berarti menalak atau sekadar emosi. Jika suami bermaksud menalak, maka jatuhlah talak.

Dalam syariat Islam, istri yang ditalak suami wajib tetap tinggal di rumah bersama suaminya, selama masa iddah. Bahkan suami dilarang mengusir istri dari rumah tersebut tanpa alasan yang benar. Sebab, dalam masa iddah, suami dapat rujuk kembali dengan istri.

Dijelaskan dalam surat Ath-Thalaq ayat 1, “Bertakwalah kepada Allah tuhanmu, janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.”

Islam mewajibkan suami menafkahi istrinya selama masih ada ikatan perkawinan. Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah mengutip pendapat Ibnu Hazm bahwa suami wajib menafkahi istri sejak terjalinnya akad nikah, baik suami mengajaknya hidup serumah ataupun tidak, baik istri berbuat nusyuz (durhaka) maupun tidak, baik kaya ataupun fakir, masih mempunyai orangtua atau sudah yatim, gadis atau janda, merdeka atau budak, semuanya itu disesuaikan dengan keadaan dan kesanggupan ekonomi suami dalam hal kewajiban memberi nafkah kepada istri.

Ada pendapat ulama yang berbeda dengan Ibnu Hazm, yaitu An-Nakha’i, Asy-Sya’bi, Hammad bin Abi Sulaiman, Hasan, dan Az-Zuhri. Mereka berkata, pemberian nafkah bergantung pada hubungan badan. Jika istri menolak berhubungan badan dengan suaminya, maka nafkah itu terhalang karenanya. Artinya, suami berhak tidak menafkahi istrinya jika istri menolak berhubungan badan.

Dalam kasus Ibu, yang terjadi sebaliknya. Apakah istri berdosa jika enggan melayani suami karena tidak diberi nafkah? Jawabannya, istri berhak menolak ajakan suami untuk berhubungan badan selama suami tidak memberi nafkah.

Namun, dalam menyelesaikan permasalahan sebaiknya tidak terpaku pada hukum fiqih saja. Ada aspek kemanusiaan yang perlu dipertimbangkan. Misalnya, seorang suami yang tidak menafkahi istrinya bukan karena tidak bertanggung jawab, melainkan karena di-PHK, sehingga yang menggantikan perannya untuk sementara waktu adalah istrinya.

Karena relasi suami-istri adalah tolong-menolong dalam rumah tangga, maka istri mendapat pahala berinfak dan menjaga hubungan kekerabatan. Sedangkan suami harus memperlakukan istri dengan baik, mengedepankan aspek musyawarah dalam menyelesaikan urusan rumah tangga.

Semoga dengan perlakuan suami yang baik, istri dapat memahami kondisi suami yang tidak bisa menafkahi keluarga sehingga suami tidak berutang. Sebab, jika suami tidak mau membayar nafkah yang menjadi tanggung jawabnya, ia tetap dianggap berutang kepada istrinya, kecuali istri mengikhlaskannya. Wallahua’lam bishowab. []


Sumber: Ummionline/ruangmuslimah.co

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel