header

Suami, Jadikan Istrimu Ratu Di Rumah



Sekitar pukul 15.00 WIB, terlihat seorang ibu melangkah gontai meninggalkan sekolahan menuju kendaraannya di tempat parkir.

Terlihat langkahnya mulai lesu, karena kelelahan dia mengajar semenjak pagi hari. Terlebih si ibu itu juga membawa anaknya yang masih kecil ikut belajar di madrasah itu.

Tentu, si ibu ini capek karena pekerjaannya yang full time, dari semenjak pagi setelah shalat Subuh sudah mulai mengerjakan pekerjaan rumah tangga, mencuci dan menyiapkan sarapan dan makan siang untuk keluarganya, setelah sebelum jam 07.00 dia harus segera bergegas menuju ke sekolahan untuk mengajar. Habis mengajar di sore hari, tentunya pekerjaan rumah tangga sudah menunggu.

Subhànallàh… sungguh kasihan ibu itu.

Alangkah padat dan sibuknya tugas ibu itu, terlintas di pikiranku, di mana suaminya?

Apakah suaminya tidak bekerja, Sehingga si istri ini harus bekerja seharian?

Kalau suaminya bekerja, namun kok mengizinkan atau mendukung istrinya kecapean dengan bekerja?

Bukankah nafkah itu adalah tanggung jawab suami?

Disebutkan di dalam Al-Qur’an :

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf” [al-Baqarah / 2:233]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, : “Dan kewajiban ayah si anak memberi nafkah (makan) dan pakaian kepada para ibu (si anak) dengan ma’ruf (baik), yaitu dengan kebiasaan yang telah berlaku pada semisal para ibu, dengan tanpa israf (berlebihan) dan tanpa bakhil (menyempitkan), sesuai dengan kemampuannya di dalam kemudahannya, pertengahannya, dan kesempitannya” [Tafsir Ibnu Katsir].

Bahkan sebagian suami yang membiarkan istrinya merantau keluar daerah untuk bekerja, yang lebih parah lagi, sebagian suami yang mengizinkan istrinya bekerja menjadi TKW ke luar negeri. Hanya untuk mendapatkan “duit ombo” atau uang banyak, rela istrinya safar sendirian ke negeri yang jauh.

Sungguh memprihatinkan…

Di sini bukan dimaksudkan melarang istri bekerja, namun hendaknya bekerjanya istri itu sesuai aturan, misalnya tidak boleh safar tanpa mahram, tidak bekerja full time, karena istri sudah punya pekerjaan di rumah, jangan dibebankan lagi dengan tambahan pekerjaan yang berat.

Maka, hukum asalnya istri itu tidak wajib bekerja mencari nafkah.

Wahai suami,

– Jangan biarkan istrimu kecapean bekerja,

– Jangan biarkan istrimu cepat menua badannya karena bekerja keras,

– Jangan biarkan istrimu kerja di tempat maksiat dan campur baur dengan laki-laki bukan mahram.

Karena tempat istri sesungguhnya adalah duduk manis di rumah, menjadi ratu di rumah, menjaga kehormatannya dan kecantikannya di rumah.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu….” (Al Ahzab: 33).

Sumber: Bimbingansyariah/ruangmuslimah.co

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel