header

Risiko Jadi Istri Kedua, Ternyata Tidak Boleh Lakukan Ini


Jodoh memang tidak bisa ditebak. Bisa jadi, orang yang telah lama kita kenal dan menjadi sahabat, itulah jodoh kita. Bisa jadi orang yang kita benci itu jodoh kita.

Menikah merupakan impian yang dimiliki semua manusia. Dengan menikah, kita dapat memenuhi salah satu sunnah Rasulullah. Urusan jodoh, hanya Allah yang mengaturnya. Bisa jadi, berjodoh dengan orang miskin, orang kaya, orang yang belum pernah menikah, sudah pernah menikah maupun dengan berbagi kasih kepada seorang wanita yang lain.

Dimadu memang bukanlah keinginan yang diharapkan semua wanita. Lelaki yang memiliki istri lebih dari satu selalu meyakinkan kepada kedua istrinya untuk bisa adil kepada keduanya. Tetapi, dia bukanlah Allah yang bisa adil kepada siapapun.

Tak jarang bahwa istri kedua mensyaratkan sebelum menikah untuk menceraikan istri pertama dari lelaki tersebut. Itu bukanlah hal yang sepatutnya untuk dilakukan seorang wanita, karena itu akan menyakiti hati istri pertama dan itu juga bukan merupakan pelajaran yang diajarkan oleh Rasulullah. Dan tidak jarang lelaki itu menuruti calon istri yang baru dengan menceraikan istri sahnya. Persyaratan yang seperti ini, merupakan persyaratan yang tidak halal untuk dilakukan dan dipenuhi.

Rasulullah SAW bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِامَرْأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا وَلْتَنْكِحْ فَإِنَّما لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا

“Tidak boleh seorang wanita meminta seorang lelaki agar menceraikan saudarinya agar ia bisa memenuhi piringnya sendiri dan mengosongkan yang lain. Hendaknya ia menikah saja karena ia hanya beroleh apa yang telah ditetapkan/ditakdirkan untuknya,” (HR. al-Bukhari no. 5152 dan Muslim).

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidak boleh seorang wanita mempersyaratkan (ketika ia hendak dinikahi oleh seorang lelaki yang telah beristri) agar saudarinya tersebut dicerai,” (Diriwayatkan al-Bukhari secara mu’allaq, “Kitab an-Nikah”, bab “asy-Syuruth al-Lati La Tahillu fin Nikah”).

Hadits ini berisi larangan bagi wanita ajnabiyah untuk meminta seorang lelaki menceraikan istrinya, baru kemudian menikahinya sehingga beralihlah nafkah suami, pergaulannya, dan hal-hal lainnya hanya kepadanya. (Fathul Bari, 9/274).

Al-Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah menyatakan, “saudarinya” yang disebut dalam hadits adalah madunya. Jadi, tidak pantas seorang istri meminta suaminya menceraikan madunya sehingga tinggallah dia sendiri (tanpa pesaing).

Ukhti, jika tidak siap untuk dimadu, sebaiknya jangan menikah dengan seseorang yang sudah memiliki istri. Jika anda akan diperlakukan seperti itu, pastinya anda sebagai seorang wanita akan menolak untuk dimadu. Jangan sekali-kali anda meminta persyaratan yang tidak baik dan memberatkan suami.

Setiap wanita pasti telah disiapkan jodoh oleh Allah. dan barang siapa ikhlas dimadu, baginya adalah surga. Perlu Ukhti terapkan, selalu jagalah omongan dengan siapapun. Jangan membenci orang terlalu berlebihan dan jangan mencintai seseorang dengan berlebihan. Karena yang berhak untuk kita cintai hanyalah Allah dan kedua orang tua kita. []


Sumber: Ihram/ruangmuslimah.co

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel