header

Jika Istri Membangkang, Suami Harus Bagaimana?


Sebelum memantapkan diri untuk mengakhiri masa lajang, memilih calon suami atau istri harus dipertimbangkan secara matang. Untuk itu, kita harus bisa lebih selektif dalam memilih. Sebab, keutuhan rumah tangga itu tergantung dari suami dan istri sebagai pengelolanya.

Tahukah Anda, ketika dalam memilih hanya berdasarkan cinta semata, terkadang banyak orang yang merasa menyesal setelah bersama. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan kebutaan cinta yang berujung sengsara.

Tentu Anda sering melihat keluarga yang tidak harmonis bukan? Ya, salah satu faktornya ialah ketidaktahuan suami atau istri mengenai pribadi masing-masing pasangan. Salah satunya mengenai ilmu keagamaannya. Padahal hal ini sangat penting sekali dimiliki oleh setiap insan, demi kehidupan yang lebih baik.

Akibat kurangnya pengetahuan tentang agama, banyak kita temukan seorang istri yang membangkang pada suaminya. Lalu, bagaimana caranya suami bersikap terhadap istri yang seperti itu?

Jika istri membangkang terhadap suaminya, tidak patuh kepadanya, melecehkan suami, dan menolak menunaikan kewajibannya, maka suaminya menasihatinya. Jika istri tetap membangkang, maka suaminya mendiamkannya di ranjangnya dalam jangka waktu yang ia inginkan, namun mendiamkannya dalam arti tidak mengajaknya bicara itu tidak boleh lebih dari tiga hari. Mengapa?

Rasulullah SAW bersabda, “Orang Mukmin tidak halal mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam,” (Muttafaq alaih).

Jika istri masih tetap membangkang dan tidak patuh kepada suaminya, maka suami memukul di selain wajahnya dengan pukulan yang tidak membuatnya terluka. Jika istri masih tetap membangkang dan tidak patuh kepada suaminya, maka diutuslah wakil dari pihak suami dan wakil dari pihak istri kemudian dari keduanya menemui masing-masing dari suami-istri secara terpisah untuk memperbaiki keduanya dan mendamaikan keduanya.

Jika itu semua tetap tidak tercapai, maka keduanya dipisah dengan talak ba’in (talak yang tidak memungkinkan keduanya ruju’ kecuali dengan persyaratan-persyaratan tertentu). Sebab, Allah SWT berfirman, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal,” (QS. An- Nisa: 34-35).


Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah/ruangmuslimah.co

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel