Pria Berzina Sama Wanita Berkeluarga Lalu Menceraikan Suaminya, Ini Hukum dan Ancaman Allah
Kamis, 27 Februari 2020
Edit
Kisah seorang laki-laki yang berulangkali melakukan zina dengan perempuan, parahnya perempuan tersebut telah memiliki suami.
Bahkan laki-laki tersebut mendesak perempaun tersebut agar meminta cerai pada suaminya hingga terjadi perceraian hingga akhirnya mereka menikah dan dikarunia seorang anak.
Akan tetapi sebelum menikah mereka telah sadar dan bertaubat dari perbuatan zinanya. Pertanyaanya adalah apakah pernikahannya dianggap sah atau tidak karena ada sebuah fatwa yang menatakan bahwa:
“Barangsiapa yang menipu seorang wanita dan mendesak dia untuk bercerai dari suaminya, lalu dia merusak rumah tangganya hingga dia meninggalkan suaminya, kemudian dia menikahinya; maka nikahnya tersebut tidak sah dan wajibkan untuk memisahkan walau secara terpaksa”.
Sehingga, pendapat inilah yang dijadikan dasar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah, yang mana pendapat ini merupakan Madzhab al-Malikiyyah:
“Meskipun mereka menyesal dengan penyesalan yang sangat mendalam. Jika memang harus berpisah apa yang akan terjadi pada anaknya nanti?”
Jawabanya Adalah:
1. Yang Dilakukan Oleh Laki-laki Tersebut Adalah Dosa Besar
Sebab ia telah berzina dan telah mendesak agar wanita tersebut meninggalkan suaminya. Laki-laki tersebut telah melakukan dosa yang amat sangat besar serta kekejian yang nyata yang memperlihatkan lemahnya imannya laki-laki tersebut.
Serta tidak memiki pengetahuan tentang perbuatan zina merupakan kejahatan yang sangat keji. Dalam setiap kitab serta ajaran agama islam bahwa merusak hubungan rumah tangga saja sudah dianggap dosa bersar apalagi hingga berzina.
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa orang yang berzina akan mendapatkan ancaman yang keras, berikut ini adalah riiwayatnya:
( لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا ) رواه أبو داود
“Tidaklah termasuk golongan kami seseorang yang menggoda atau menipu seorang wanita untuk berpisah dari suaminya” (Hadits Riwayat Abu Daud, dalam kitab Shahih Abu Daud (2175) dan disahihkan oleh al-Albani)
وروى أبو داود ( 5170 ) – أيضاً – عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا ) ، وصححه الألباني في ” صحيح سنن أبي داود”
“Dan juga dalam riwayat Abu Daud ( 5170 ) dari Abu Hurairah Radliyallahu Anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: ‘Barangsiapa yang menipu atau menggoda istri seseorang atau budak perempuan orang lain maka dia bukanlah dari golongan kami’.” (Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
as-Syaikh Abdul Adzim Abadi Rahimahullah berkata: yang dimaksud dengan sabda nabi مَنْ خَبَّبَ dengan huruf bak yang pertama ditasydid yaitu memiliki arti merusak dan menipu.
امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا maksud sabda Nabi tersebut yaitu disebutkan sikap terburu-buru seorang suami didepan istri atau kebaikan-kebaikan laki-laki lain didepan waniat tersebut yang diterangkan dalam kitab ‘Aunul Ma’bud (6/159 ).
Rahimahullah juga menerangkan tentang مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئ yaitu menipunya dan berusaha merusak rumah tangganya atau menampakkan kebaikan padanya agar dia bercerai dengan suaminya lalu dia menikahinya, atau dia menjodohkannya dengan orang lain. Dari kitab ‘Aunul Ma’bud” (14/52 ).
2. Perbuatan Istri yang Bebruat Zina Merupakan Kejahatan dan Pengkhianatan yang Luar Biasa
Pengkhianatan istri terhadap hak-hak suami yang telah merusak hubungan rumah tangannya dan hukuman yang sesuai terhadap perempuan yang berzina akan dihukum seperti dirajam hingga meninggal dunia.
Sebagaimana hal ini telah dimengerti oleh As Sunnah mengatakan bahwa: ” Bagi siapapun yang telah menikah harus disangsi dengan cara diarajam baik pada laki-laki dan perempuan, hal ini pun telah ditetapkan secara mutawatir di dalam As Sunnah.
Serta disebutkan: Ketika seorang perempuan meminta talak kepada suaminya tanpa sebab maka perempuan tersebut berhak mendapatkan hukuman sebagai pelaku zina.
Hal ini adalah hal yang diaramkan karena disebutkan didallam riwayat bagi siapapun yang demikian maka mendapatkan ancaman yang sangat keras. Inilah sabda Rasulullah SAW:
( أَيُّمَا امرَأَةٍ سَأَلَت زَوجَهَا طَلَاقًا فِي غَيرِ مَا بَأسٍ فَحَرَامٌ عَلَيهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ ) رواه أبو داود (1187) ، وصححه الألباني في ” صحيح أبي داود “
“Siapa saja di antara kaum wanita yang meminta cerai kepada suaminya dengan tanpa ada alasan yang diperbolehkan, maka diharamkan baginya baunya surga” (Hadits Riwayat Abu Daud [1187], dan disahihkan oleh al-Albani dalam kitab “Shahih Abu Dawud”).
3. Sebagian Ulam Mengharamkan Menikahi Seseorang yang Telah Merusak Pernikahannya
Barang siapa yang merusak pernikahan, maka tak halal baginya menikahinya bahkan diahramkan menikahi untuk selama-lamanya.
Hal ini merupakan madzhab Maliki namun jumhur ulama memberi pendapat bawha shanya pernikahan yang disertai dengan dosa yang telah mereka lakukan dijelaskan dalam jawaban soal (84849).
Apabila keduanya memang benar-benar menyessal dan bertaubat maka harus sesuai dengan sikap dan prilakunya. Perubahannya harus tampak seperti ayat yang telah Allah turunkan bagi dosa pezina sebelum menikah.
Hendaklah mereka benar-benar bertaubat dan memperbanyak amalan shaleh hingga bisa menghapus dosa yang telah bersekongkol untuk menyingkirkan suaminya. Mereka harus benar-benar bertaubat nasuha atas dosa mereka dimasa lalu. Allah Ta’ala berfirman :
( وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ ) هود / 114.
“Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud: 114)
وعن أبي ذر رضي الله عنه قال لي رسول الله صلى عليه وسلم : ( اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ ، وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا…) رواه الترمذي (1987) وحسنه الألباني في ” صحيح سنن الترمذي
“Dan dari Abu Dzar Radhiyallahu Anhu dia berkata ; Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepadaku : ( Bertakwalah dimanapun engkau berada, dan ikutilah perbuatan buruk dengan dengan perbuatan yang baik niscaya perbuatan baik akan menghapuskan perbuatan buruk) Hadits riwayat At Turmudzi ( 1987 ) dan di Hasankan oleh Al Albani dalam kitab” (Shahih Sunan at-Turmudzi)
وعن كعب بن عجرة رضي الله عنه قال : قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم :(والصدقةُ تُطْفِئُ الخطيئة كما يُطْفِئُ الماءُ النارَ) رواه الترمذي (614) وصححه الألباني في ” صحيح سنن الترمذي “
Dan dari Ka’ab bin ‘Ujroh Radliyallahu Anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepadaku : ( Dan Shadaqoh itu akan memadamkan dosa sebagaimana air yang memadamkan api ) Hadits riwayat At Turmudzi ( 614 ) dan disahihkan oleh Al Albani dalam “ Shahih Sunan At- Turmudzi ”. Dan tidak ada kewajiban bagi keduanya setelah benar-benar bertaubat untuk berpisah satu sama lain sebagaimana madzhab Jumhur Ulama’ dan di antara mereka ada Al Ahnaf, terlebih lagi keduanya telah mempunyai anak-anak yang jika keduanya berpisah maka akan membahayakan masa depan anak-anak mereka. Dan untuk menambah faedah bisa dilihat jawaban soal nomer ( 216816 ).
Sumber :islamqa.info/islamudina.com