header

Cara Memilih Pasangan Hidup Menurut Nabi Muhammad


Dari sekian banyak benteng akidah dalam Islam adalah rumah tangga. Oleh karena itu kita sebagai umat Islam harus memperkuat benteng tersebut setelah menikah.

Masing-masing, baik istri maupun suami, harus bisa menjadi benteng rumah tangga yang tak mudah ditembus oleh hal-hal buruk dari luar. Sebagai seorang mukmin, sebanrnya mengamankan benteng diri dari dalam itu sangat penting.

Menutup celah benteng sebelum dimasuki hal-hal buruk itu lebih penting, daripada memperbaikinya setelah dirasuki oleh hal buruk.

Dengan adanya suatu pernikahan diharapkan tercipta suatu keluarga sakinah mawaddah warohmah serta keluarga yang tentram, damai, dan keluarga bahagia. Sehingga yang harus dilakukan oleh seseorang yang hendak ingin menikah adalah mencari pasangan.

Tentu pasangan yang akan dipilih untuk mewujudkan rumah tangga yang islami adalah mencari pasangan yang seiman. Seorang laki-laki hendaknya memilih perempuan yang muslimah guna untuk membangun jama’ah yang islamiyah. Dengan memilih perempuan yang muslimah maka tidak akan menghambat dan tidak memiliki risiko yang lebih besar untuk membangun rumah tangganya.

Karena akan percuma jika suaminya berusaha membangun masyarakat islami hanya dengan sekumpulan laki-laki saja tanpa melibatkan kaum perempuan. Sebab perempuan adalah penjaga bangunan serta dan mereka adalah bibit-bibit masa depan dan buahnya. (Dusturul Usroh Fii Zillil Qur’an).

Diriwayatkan oleh Daruquthni dari Aisyah radiyallahu anha, bahwa: ”Rasulullah saw bersabda: ‘Pilihkan untuk nutfah kalian tempat-tempat (pembuahan) yang baik.’”

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah ra dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik wanita yang menunggangi unta adalah wanita Quraisy, menyayangi anaknya di saat kecil dan memelihara kehormatan suaminya,” (HR. Muslim (2750), Sunan Tirmizi (2633)

Imam Mawardi menganggap pemilihan calon istri merupakan hak seorang anak atas ayahnya berdasarkan perkataan Umar bin Khattab radiyallahu anhu: “Di antara hak pertama seorang anak adalah mendapatkan calon ibu yang baik dan memilihnya sebelum ia dilahirkan, yaitu dengan sifat-sifatnya yang cantik, mulia, taat dan menjaga kesuciannya, dewasa dalam menangani urusan-urusannya, diridhai ahlaknya, teruji kematangan dan kesempurnaan akalnya serta setia kepada suaminya dalam segala hal,” (Kitab Nasihatul Muluk oleh Ibnu Hasan al Mawardi, direvisi oleh Syaikh Khadr Muhammad Khadr, hal 162)

Tirmizi meriwayatkan dari Tsauban ia berkata: Ketika ayat At-Taubah: 34 turun, saat itu kami sedang bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan. Sebagian sahabat berkata bahwa: “Ayat ini turun perihal emas dan perak. Seandainya kami tahu harta apa yang paling utama pasti menjadikannya yang terbaik.

Maka Rasulullah saw bersabda: ‘Yang utama adalah lisan yang senantiasa berzikir, hati yang selalu bersyukur dan istri yang shalihah yang membantu suaminya dalam menjaga keimanannya.’”

Dan ketika Umar bin Khattab bertanya kepada Rasulullah saw tentang ayat ini, beliau saw menjawab: “Sesungguhnya Allah swt tidak mewajibkan zakat melainkan untuk membersihkan yang tersisa dari harta-harta kalian.

Sedangkan harta warisan diwajibkan untuk menjadi bagian orang-orang setelah kalian.” Seketika Umar pun bertakbir. Kemudian Rasulullah berkata kepadanya: ‘Maukah engkau aku beritahu apa yang bisa disimpan seorang suami? Yakni istri yang shalihah.

Apabila suaminya melihatnya, maka istrinya membuatnya senang, apabila suaminya menyuruhnya maka istrinya menaatinya dan apabila suaminya tidak bersamanya maka istrinya memelihara dirinya,’” (HR. Abu Daud).

Sumber :islampos.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel